Prosedur Layanan Bimbingan Teknis
- Pemohon mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan layanan sesuai layanan yang dipilih;
- Dalam surat permohonan mencantumkan jumlah peserta, waktu pelaksanaan, spesifikasi materi/ informasi yang dibutuhkan, serta mencantumkan kontak person yang dapat dihubungi;
- Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala BRMP Mektan;
- Kepala BRMP Mektan mendisposisikan surat permohonan, kepada Ketua Kelompok Kerja terkait selanjutnya didisposisikan Kepada Ketua Tim Kerja terkait untuk untuk dapat menindaklanjuti;
- Ketua Tim Kerja terkait merespon permohonan layanan, selanjutnya mempersiapkan surat balasan dan mengirimkan melalui email, pos, atau lainnya;
- Ketua Tim Kerja terkait berkoordinasi dengan bagian/ bidang terkait untuk pelaksanaan layanan;
- Ketua Tim Kerja terkait membuat surat penugasan sebagai instruktur dan asisten instruktur/ pembimbing untuk peserta sesuai jenis layanan;
- Bagi peserta yang sudah dinyatakan diterima wajib mengikuti pertemuan teknis (technical meeting) dikoordinir tim kerja terkait dan pembimbing/narasumber yang ditunjuk BRMP Mektan;
- Peserta melaksanaan kegiatan sesuai jenis layanan yang diajukan didampingi instruktur & asisten instruktur/ pembimbing;Bagi Peserta Bimbingan Teknis/ Pelatihan yang telah menyelesaikan kegiatan akan mendapatkan sertifikat sebagai peserta;
- BRMP Mektan menyampaikan Form Isian/Kuisioner SKM untuk diisi oleh Pemohon hasilnya disampaikan kepada Ketua Tim Kerja Pendayagunaan Hasil Perakitan Mektan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan layanan publik.

Klik DI SINI untuk mengisi Form Layanan Bimbingan Teknis
