Layanan Sertifikasi

SOP LSPro BBPM Mektan

Penyampaian Permintaan Informasi 

  1. LSPro BBPM Mektan menyediakan pelayanan informasi bagi Pemohon alsintan melalui media cetak atau media elektronik.
  2. Pemohon sertifikasi yang ingin mendapatkan informasi layanan sertifikasi dapat menghubungi LSPro BBPM Mektan melalui Bagian Administrasi.
  3. Pemohon dapat mengakses pelayanan dalam bentuk media elektronik dengan mengunjungi website https://mekanisasi.brmp.pertanian.go.id/layanan/layanan/sertifikasi-produk-alat-dan-mesin-pertanian-lspro pada menu layanan Sertifikasi Produk Alat dan Mesin Pertanian (LSPro).

Pengajuan Permohonan

  1. Pemohon yang ingin melakukan pengajuan permohonan sertifikasi produk diwajibkan untuk mengisi Daftar Isian Permohonan Sertifikasi Produk dan dokumen kelengkapannya yang dapat diunduh pada tautan ini: Klik di sini
  2. Menyertakan dokumen sistem manajemen mutu yang diterapkan, pemenuhan persyaratan sistem manajemen dan audit proses produksi.
  3. Pemohon diwajibkan menyertakan status produk yang akan disertifikasi (terdiri dari produk yang sudah jadi, produk yang sedang diproduksi dan produk yang akan diproduksi).
  4. Persyaratan pada butir 3 wajib dipenuhi bagi pemohon yang ingin menambah ruang lingkup.
  5. Persyaratan tersebut antara lain persetujuan untuk memenuhi ketentuan program sertifikasi, kesediaan untuk melaksanakan evaluasi dan membuat pernyataan  kesesuaian dengan ruang lingkup sertifikasi yang diberikan, apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen tersebut direproduksi secara keseluruhan.
  6. LSPro BBPM Mektan tidak akan mensertifikasi Pemohon yang tidak melengkapi daftar isian permohonan dengan lampiran yang diwajibkan.
  7. LSPro BBPM Mektan melayani permohonan sertifikasi alsintan berdasarkan SNI yang ada dalam  ruang lingkup akreditasi atau sertifikasi alsintan di luar ruang lingkup untuk SNI sukarela. LSPro BBPM Mektan tidak melayani permohonan sertifikasi alsintan berdasarkan SNI wajib di luar ruang lingkup akreditasi. Klien yang disertifikasi berdasarkan SNI sukarela di luar ruang lingkup akreditasi tidak diizinkan menggunakan tanda SNI.
  8. Apabila LSPro BBPM Mektan melayani permohonan sertifikasi di luar ruang lingkup, LSPro BBPM Mektan akan memastikan kompetensi dan kemampuan untuk melaksanakan sertifikasi serta memelihara rekaman justifikasi keputusan untuk melakukan sertifikasi tersebut.
  9. Pengajuan permohonan (Daftar Isian Permohonan Sertifikasi dan kelengkapan lampirannya) ditujukan langsung ke Kepala LSPro BBPM Mektan, dikirim atau diantar langsung ke alamat sebagai berikut:

LSPro BBPM Mektan

Jl. Sinarmas Boulevard, Pagedangan, Tangerang, Banten, 15338

Telp : (021) 75675918

WhatsApp Admin : +62 851-1783-4729

 

Tinjauan Dokumen Permohonan

  1. Tinjauan dokumen permohonan hanya akan dilakukan apabila pemohon sertifikasi telah memenuhi persyaratan administrasi secara lengkap.
  2. Tinjauan dokumen permohonan diawali dengan pengecekan kelengkapan lampiran dokumen yang dipersyaratkan.
  3. Apabila dokumen telah lengkap, proses dilanjutkan dengan pengecekan terhadap kebenaran dokumen.
  4. Apabila lampiran daftar isian permohonan telah lengkap dan benar, Ketua Pengendali Administrasi meneruskan daftar isian permohonan kepada Ketua Pengendali Teknis
  5. Apabila lampiran permohonan belum lengkap atau tidak sesuai kebenarannya, LSPro menyampaikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau disesuaikan dengan data yang sebenarnya
  6. Pemrosesan permohonan kembali akan dilakukan apabila permohonan telah dilengkapi dengan lampiran yang sesuai dan benar.
  7. Setelah dilakukan tinjauan permohonan, pemohon diwajibkan menyelesaikan biaya sertifikasi.
  8. Setelah permohonan sertifikasi dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan serta pemohon menyetujui persyaratan dan prosedur sertifikasi yang ditetapkan, dilakukan penandatanganan perjanjian sertifikasi oleh pemohon dan LSPro BBPM Mektan.
  9. Semua dokumen yang tersebut di atas wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Ruang Lingkup dan Skema Sertifikasi    

No Ruang Lingkup No. SNI Skema Sertifikasi 
1 Traktor pertanian roda dua 738:2023 Unduh skema
2 Traktor pertanian roda empat 7416:2023 Unduh skema
3 Pompa air sentrifugal untuk irigasi 141:2023 Unduh skema
4 Mesin perontok padi tipe pelemparan jerami 7429:2022 Unduh skema
5 Mesin pemipil jagung 7428:2023 Unduh skema
6 Mesin pengering gabah tipe sirkulasi 7597:2018 Unduh skema
7 Sprayer gendong semi-otomatis 4513:2012 Unduh skema
8 Sprayer gendong elektrik 8485:2018 Unduh skema
9 Pengabut gendong bermotor 8650:2018 Unduh skema
10 Mesin panen padi tipe kombinasi 8185:2019 Unduh skema

Laboratorium Penguji

Pengujian alsintan dalam tahapan proses sertifikasi dilakukan oleh Laboratorium Penguji Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian, Serpong – Tangerang dan laboratorium subkontrak.