Profil
Lembaga Sertifikasi Produk Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian (LSPro BBPM Mektan) dibentuk untuk mendukung fungsi penilaian kesesuaian pada Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian. Pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, dinyatakan bahwa Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, salah satu fungsi yang ditetapkan adalah pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang mekanisasi pertanian.
Lembaga Sertifikasi Produk dengan nomenklatur institusi yang baru, yaitu Lembaga Sertifikasi Produk Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian, telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LSPr-146-IDN (Amd) dalam penerapan SNI ISO/IEC 17065:2012.
Visi
Menjadi lembaga sertifikasi produk terkemuka secara nasional dan internasional untuk mendukung terwujudnya pertanian maju, mandiri dan modern.
Misi
- Menetapkan standar sertifikasi produk yang komprehensif dan mengikuti perkembangan teknologi terbaru.
- Melakukan uji dan evaluasi terhadap produk sesuai dengan standar yang ditetapkan, untuk memastikan keamanan, kualitas dan kinerja produk tersebut.
- Memberikan sertifikasi kepada produk yang telah memenuhi syarat sesuai standar yang ditentukan.
- Memberikan dukungan dan bimbingan kepada produsen dalam meningkatkan kualitas produk agar memperoleh sertifikasi.
- Menjamin objektivitas, kehandalan, dan kredibilitas proses sertifikasi produk yang dilakukan.
- Mengadakan kerjasama dengan lembaga sertifikasi internasional untuk memastikan kesesuaian dengan standar global.
- Memberikan informasi yang transparan kepada konsumen mengenai produk yang telah disertifikasi.
- Mendorong penggunaan produk yang telah disertifikasi untuk meningkatkan kesadaran konsumen terhadap produk yang berkualitas dan aman.
Kebijakan Mutu
LSPro BBPM Mektan mempunyai komitmen untuk menerapkan SNI ISO/IEC 17065:2012 dan dokumen normatif yang ditetapkan oleh KAN. LSPro BBPM Mektan melakukan pelayanan prima dalam rangka memberikan kepuasan kepada pelanggan. LSPro BBPM Mektan menjamin bahwa kebijakan mutu disosialisasikan, dimengerti, dan dilaksanakan dengan konsisten oleh semua personel LSPro BBPM Mektan.
Sasaran Mutu
- Jumlah pemohon minimal 10 per tahun
- Waktu penyelesaian sertifikasi maksimum 30 hari kerja (di luar waktu perbaikan oleh pemohon dan pengujian oleh laboratorium)
- Jumlah keluhan maksimal 5 per tahun
- Penambahan auditor minimal 1 orang per tahun
Struktur Organisasi

Ketidakberpihakan
- Kegiatan sertifikasi dilakukan secara tidak memihak.
- LSPro BBPM Mektan bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya dan tidak memperbolehkan adanya tekanan komersil, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan
- LSPro BBPM Mektan memastikan bahwa kegiatan badan hukum yang terpisah yang memiliki hubungan dengan lembaga sertifikasi atau badan hukum dimana lembaga sertifikasi berada, tidak mengkompromikan ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya.
- LSPro BBPM Mektan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap risiko terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personel lain, badan lain atau organisasi lain yang diketahuinya.
- Seluruh personel LSPro BBPM Mektan, baik internal maupun eksternal, atau komite yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi, wajib bertindak tidak memihak.
- LSPro BBPM Mektan memiliki mekanisme untuk menjaga ketidakberpihakan. Mekanisme ini memberikan masukan pada hal-hal berikut:
- kebijakan dan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya;
- setiap kecenderungan dari sisi lembaga sertifikasi yang memungkinkan
- pertimbangan komersial atau pertimbangan lain yang mencegah konsistensi aturan kegiatan sertifikasi yang tidak memihak;
- hal yang mempengaruhi ketidakberpihakan dan kepercayaan sertifikasi, termasuk keterbukaan.
7. Manajemen ketidakberpihakan dan mekanisme untuk menjaga ketidakberpihakan diatur sesuai dokumen sistem mutu LSPro BBPM Mektan.
Survei Pelanggan
LSPro BBPM Mektan melakukan pengukuran kinerja dan layanan sertifikasi diantaranya melalui survei pelanggan