Perekayasaan dan Perakitan Teknologi Mekanisasi Pertanian

Perekayasaan dan Perakitan Teknologi Mekanisasi Pertanian merupakan layanan strategis yang berfungsi mendukung modernisasi sektor pertanian melalui pengembangan, perakitan, dan penerapan alat serta mesin pertanian. Layanan ini dilaksanakan secara terintegrasi untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan keberlanjutan usaha tani.

Ruang lingkup layanan meliputi:

  • Perancangan dan rekayasa teknologi: mengembangkan desain dan inovasi mesin pertanian sesuai kebutuhan lapangan.
  • Perakitan dan implementasi: merakit serta menyiapkan teknologi mekanisasi agar siap digunakan oleh petani dan pelaku usaha.
  • Pengujian dan standarisasi: memastikan kualitas, keamanan, dan kinerja mesin sesuai standar nasional.
  • Pendampingan teknis: memberikan pelatihan dan bimbingan kepada pengguna untuk mendukung operasional dan pemeliharaan.

Prosedur Perekayasaan dan Perakitan Teknologi Pertanian

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan kerja sama perekayasaan dan perakitan teknologi serta melengkapi persyaratan administrasi;
  2. Dalam surat permohonan mencantumkan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan beserta jenis alsintan yang akan dikembangkan;
  3. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala BRMP Mektan;
  4. Kepala BRMP Mektan mendisposisikan surat permohonan, kepada Ketua Kelompok Kerja terkait selanjutnya didisposisikan Kepada Ketua Tim Kerja terkait untuk untuk dapat menindaklanjuti;
  5. Ketua Tim Kerja terkait berkoordinasi dengan bagian/ bidang terkait untuk pelaksanaan layanan;
  6. Ketua Tim Kerja terkait merespon permohonan layanan, selanjutnya mempersiapkan surat balasan  dan mengirimkan melalui email, pos, atau lainnya;
  7. Tim kerja terkait melakukan audiensi dan Penyusunan draft kerja sama kegiatan perekayasaan dan perakitan teknologi bersama sama dengan bidang terkait serta pengguna jasa;
  8. Penandatanganan perjanjian kerjasama antara pengguna jasa dan kepala balai besar serta diketahui oleh sekretaris BRMP;
  9. Tim kerja terkait melakukan penyusunan tim teknis pelaksana kegiatan yang ditandatangani oleh kepala balai besar;
  10. Jika terdapat pendanaan, pembayaran akan dilakukan melalui skema PNBP serta swakelola sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  11. Tim teknis pelaksana melaksanakan kegiatan teknis yang tertera dalam perjanjian kerja sama
  12. Tim teknis pelaksana kegiatan membuat laporan kegiatan dan disampaikan kepada pengguna jasa;
  13. Petugas layanan menyampaikan kuesioner SKM untuk diisi oleh pengguna jasa layanan dan hasilnya disampaikan kepada Ketua Tim Kerja PHP sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan layanan publik

Layanan Perekayasaan dan Perakitan Teknologi Mekanisasi Pertanian